Pemerintah secara resmi kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“PPKM Level 4,3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” ucap Luhut dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Sebut PPKM Bisa Dilonggarkan, Asalkan...
Luhut menjelaskan, penerapan PPKM Level 4 yang telah dilakukan oleh pemerintah telah menghasilkan dampak yang baik dalam penurunan angka kasus Covid-19.
Oleh sebab itu, untuk terus menekan laju penyebaran Covid-19 di tanah air, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta PPKM di Pulau Jawa Bali tetap dilanjutkan.
“Dari data yang didapat penurunan terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa perpanjangan PPKM Level 4 ini akan dituangkan secara detail melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan telah melalui diskusi dengan berbagai pihak.
“Kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mal, perindustrian, sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik,” tandas Luhut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: