Kategori Berita
Media Network
Kamis, 05 AGUSTUS 2021 • 20:43 WIB

Jaksa Pinangki Masih PNS Walau Sudah Dipenjara, Masih Terima Gaji dari Uang Rakyat?

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Antaranews)

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui sampai saat ini masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) meskipun kasus hukumnya sudah  sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dengan demikian, spekulasi pun mencuat soal apakah Pinangki masih menerima gaji dari negara yang notabene uang rakyat.

Kabar ini pun dikritik oleh anggota DPR RI Fadli Zon.

"Hukum sesuai selera penguasa," cuit Fadli Zon merespon cuitan Dipo Alam di Twitter, Kamis (5/8/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pemberhentian Pinangki tidak dengan hormat sebagai PNS sedang diproses.

Leonard bilang bahwa surat pemberhentian Pinangki sebagai jaksa tersebut akan keluar dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan," ujar Leonard.

Adapun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jasa Pinangki berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sudah Tak Digaji

Leonard menegaskan, Pinangki sudah tidak menerima gaji sebagai PNS kejaksaan sejak September 2020. Begitu juga dengan tunjangannya yang sudah diberhentikan sejak Agustus 2020.

Ia membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan Pinangki masih menerima gaji selama persidangan kasus korupsi yang dijalaninya.

"Bersama ini kami luruskan materi pemberitaan 'tidak benar'. Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," kata Leonard.

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa," sambung Leonard.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengatakan, dengan telah inkrahnya kasus Pinangki Sirna Malasari, dan sudah dieksekusinya yang bersangkutan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, otomatis seharusnya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Pinangki, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

"Jika tidak segera diberhentikan maka hak gaji ini masih bisa diterima oleh Pinangki, jangan sampailah uang negara malah untuk memberikan gaji terhadap orang yang sudah dieksekusi kasusnya korupsi," ujar Bonyamin, dikutip dari Antara.

Pinangki Sirna Malasari merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang melibatkan buronan kelas kakap Djoko Tjandra dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500.000 dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jaksa Pinangki Masih PNS Walau Sudah Dipenjara, Masih Terima Gaji dari Uang Rakyat?

Link berhasil disalin!