BAM (25), pelaku pencurian saat diamankan polisi. (photo/Istimewa)
Seorang pemuda berinisial BAM (25) terancam 7 tahun penjara usai ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal akibat membobol rumah warga dan menggasak 7 unit laptop.
Selain laptop, pelaku yang merupakan warga Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu juga membawa kabur 1 unit handphone dan sejumlah barang lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, Rabu (4/8/2021).
Budiman mengatakan penangkapan BAM berawal dari laporan Sri (27) warga Jalan Karya II, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Kamis (29/7/2021) yang mengaku rumahnya dimasuki maling sehingga sejumlah peralatan elektronik hilang.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya pada Jumat (30/7/2021), pelaku diamankan usai polisi mendapatkan informasi seorang pemuda menjual laptop yang diduga milik korban di Desa Helvetia.
Alhasil, pelaku berhasil ditangkap dan dari hasil interogasi, BAM mengakui perbuatannya dan mengatakan laptop curian juga disimpan di rumahnya.
Polsek Sunggal kemudian menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: