Petugas menyiapkan obat COVID-19 di gudang instalasi farmasi (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Polda Metro Jaya diketahui sempat mengungkap kasus penimbunan obat terapi Covid-19 dan menangkap puluhan pelaku termasuk oknun nakes. Untuk barang bukti obatnya sendiri, Polda Metro Jaya akan mengedarkan obat tersebut.
"Obat ini kita coba jual kepada orang yang membutuhkan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Meski obat tersebut akan disebar, Kombes Mukti memastikan obat tersebut tidak dijual dengan harga tinggi. Obat itu akan dijual dengan harga yang sudah ditentukan.
"Obat ini dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET)," beber Mukti.
Lebih jauh Mukti menyebut penjualan obat itu tidak akan menganggu kasus tersebut. Sebab, barang bukti kasus ini yang semula berbentuk obat akan digantikan dalam bentuk uang.
"Jadi untuk barang buktinya hanya uang saja ke pengadilan," kata Mukti.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya baru saja menciduk 24 orang terkait kasus penimbunan obat Covid-19. Dari 24 orang ini diantaranya merupakan perawat atau tenaga medis.
Sindikat ini berperan mulai dari membeli obat terapi Covid-19 menggunakan resep dokter yang sudah diseting oleh nakes. Sindikat ini juga mengumpulkan obat-obat terapi Covid dari para pasien Covid-19 yang sudah meninggal dunia.
Obat-obat itu pun kemudian dikumpulkan dan ditimbun. Kemudian, sindikat ini menjual obat tersebut dengan harga mahal melalui media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: