Kategori Berita
Media Network
Rabu, 04 AGUSTUS 2021 • 10:33 WIB

Layani Konsumen Makan di Tempat, Restoran di Medan Kena Sanksi, Tes Swab Langsung

Seorang karyawan restoran jalani tes swab antigen di Jalan Iskandar Muda, Medan. (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)

Sebuah restoran di Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumatera Utara dikenakan sanksi akibat melayani konsumen makan di tempat dengan menyediakan meja dan kursi, Selasa (3/8/2021).

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan sanksi yang dijatuhkan di lokasi secara langsung berupa tes swab antigen terhadap 19 karyawan restoran dan 8 orang konsumen usai mengonsumsi makanan.

"Restoran ini diduga telah melanggar aturan karena menerima konsumen makan di tempat. Seharusnya menerima pesanan untuk bawa pulang," terang Rakhmat dikutip dari Antara.

Selain itu, penanggung jawab restoran juga harus menjalani sidang tindak pidana ringan di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan di Jalan Rotan, Medan Petisah.

Terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM level 4 sesuai Perda No.1/2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut.

Sementara itu, Yulianti, selaku kasir sekaligus penanggung jawab restoran mengaku, pihaknya hanya mengetahui tidak boleh makan lebih dari 20 menit.

Rakhmat menjelaskan, yang boleh makan di tempat PPKM level 4 hanya pelaku usaha kecil. 

"Itupun dengan kapasitas pengunjung 25 persen dalam waktu 20 menit," paparnya.

Berdasarkan hasil tes swab antigen terhadap karyawan dan pelanggan restoran tadi, semuanya negatif Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Layani Konsumen Makan di Tempat, Restoran di Medan Kena Sanksi, Tes Swab Langsung

Link berhasil disalin!