Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra
Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Lapas. Hal ini karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Riono Budi Santoso, mengatakan, hanya ingin memastikan terdakwa akan kembali mengajukan kasasi atau tidak.
Ia juga menyebutkan, hal ini hanya masalah teknis administratif di Kejari Jakpus saja. Ia juga menyebutkan hal ini tidak memiliki pertimbangan khusus untuk belum melakukan eksekusi terhadap eks Jaksa Pinangki.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding di hari Senin, (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yakni pertama terbukti menerima suap sebesar 500 juta ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Uang yang diberikan kepada Pinangki, agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.
Selain itu, Pinangki juga ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS, namun baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka.
Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.
Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter "home care", pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.
Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam "action plan".
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: