Konferensi pers pinjol di Bareskrim Polri. (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)
Pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia hingga hari ini tak kunjung hilang. Mabes Polri sendiri menyebut dampak pandemi membuat masyarakat yang kesulitan ekonomi mulai tertarik ke pinjaman online (pinjol).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut situasi pandemi saat ini tidak bisa menghilangkan kebutuhan masyarakat berkaitan dengan uang atau dana. Masyarakat disebutnya membutuhkan dana untuk menjalankan usaha agar bisa survive di masa pandemi virus corona.
"Tentunya pada situasi pandemi seperti saat ini, masyarakat tetap membutuhkan dana pada satu sisi dana untuk kebutuhan hidup di rumah tangganya dan ada juga masy yang butuh menambah modal untuk usahanya agar usahanya tetap berjalan walaupun pada masa pandemi ini," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Brigjen Rusdi menyebut salah satu pilihan untuk mendapatkan dana cepat yakni pinjol. Persyaratan yang mudah membuat masyarakat tertarik.
"Salah satu pilihan masyarakat yang favorit sekarang yaitu pinjol. Mengapa masyarakat favorit memilih pinjol? Ini karena dengan beberapa pertimbangan antara lain proses yang tidak berbelit-belit dengan pinjaman online ini, waktunya pun tidak terlalu lama pinjaman segera dapat cair," kata Rusdi.
Baca Juga: Akibat Obat Nyamuk Bakar, Gedung Sparepart di Tanjung Priok Ludes Terbakar
"Kemudian juga dengan bunga yang ditawarkan rendah dan juga tenor atau waktu pemulangan dari pada pinjaman ini yang cukup panjang. Ini beberapa hal yang membuat masyakarat tertarik menggunakan Pinjol ini," sambung Rusdi.
Padahal, pinjol akan mencekik masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang tidak atau telat membayar cicilan akan diteror oleh para pelaku.
"Proses selanjutnya ada pengancaman, pengancaman yang dilakukan oleh para debt collector yang bekerja pada perusahaan peminjamannya sehingga hal-hal seperti ini menimbulkan masalah-masalah di masyarakat," pungkas Rusdi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: