Ilustrasi penyekatan jalan. (photo/ANTARA FOTO/Fauzan)
Lokasi penyekatan terkait masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan, Sumatera Utara diperluas dengan menambah jumlah posko penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di 31 titik.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi di Medan, Jumat (16/7/2021) mengatakan penyekatan dilaksanakan dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
Adapun titik penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di Kota Medan, yakni Jalan Seputaran Lapangan Merdeka, Jalan Zainul Airifun menuju Sun Plaza, Jalan Dr Mansur, Jalan Setiabudi, Jalan Ringroad, Jalan Kapten Muslim.
Kemudian, Jalan Amir Hamzah, Jalan Adam Malik, Jalan Pandu, Jalan Halat, Jalan HM Joni, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Pemuda, Jalan Sakti Lubis, Jalan STM, Jalan Misbah, Jalan Hasanuddin, Jalan Multatuli, Jalan Jamin Ginting, Jalan Karya Wisata, Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin.
Berikutnya, Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga, Jalan Pemuda simpang Jalan P. Merah, Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Alfalah, Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan, Jalan Jamin Ginting simpang Kampus USU, Jalan SM Raja simpang Indogrosir dan Jalan HM Yamin simpang Aksara.
Dalam melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan aparat TNI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Para petugas tetap mengedepankan upaya preventif dan edukatif dalam kegiatan penyekatan dan pengalihan lalu lintas tersebut.
Menurutnya, tingkat mobilitas masyarakat di Kota Medan hingga hari kelima penerapan PPKM darurat mengalami penurunan.
"Turunnya jumlah kendaraan karena dilakukan sosialisasi masif dan humanis yang dilakukan TNI-Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: