Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad melihat RSPP Modular Covid-19 (humas DPR)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama rombongan Satgas Lawan Covid-19 DPR melakukan peninjauan ke Rumah Sakit Modular milik Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Barat, pada Jumat (12/7/2021).
Dasco menjelaskan, RSPP Modular dapat memenuhi kebutuhan sebanyak 200 kamar ICU dan 118 kamar perawatan non ICU. Pihaknya pun mengapresiasi pembangunan RSPP Modular yang cepat dan progres report yang baik.
"Ya kita apresiasi sekali, bahwa hari ini kita meninjau kesiapan Rumah Sakit Modular khusus Covid yang dibangun oleh pertamina dengan pengerjaan Wijaya Karya, dalam waktu yang singkat dilahan total 4 hektar baru digunakan 1,5 hektar untuk kebutuhan 200 ICU dan 118 kamar perawatan yang tidak masuk ICU," ujar Dasco dalam keterangannya dikutip Sabtu (17/7/2021).
Baca Juga: Saking Sudah Penuhnya, Pemprov DKI Sampai Harus Buat Rumah Sakit Baru
Adapun Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Modular khusus Covid-19, dibangun oleh Pertamina dengan pengerjaan PT Wijaya Karya, pengerjaan diatas lahan 4 hektare dan yang baru digunakan 1,5 hektare.
Melihat desain dari RSPP Modular, Ketua Satgas Lawan Covid-19 DPR RI ini mengatakan, ada hal yang menarik dari Rumah Sakit tersebut. Di mana terdapat banyak kaca untuk melihat view keluar gedung Rumah Sakit, sehingga diharapkan dapat mengurangi stres para pasien.
Dasco kemudian menyebut bahwa RSPP Modular ini akan efektif digunakan dalam waktu 2 minggu kedepan secara bertahap dapat menerima Pasien Covid-19.
"Kalau menurut kawan kawan dari pertamina sama Wijaya karya, efektif 2 minggu kedepan secara bertahap akan mulai di operasi kan untuk memenuhi kebutuhan yang saat ini," tutup Politikus Gerindra ini.
Kasus COVID-19 Melejit, Kematian Akibat COVID-19 Juga Melesat
Girang Dapat Hadiah Spesial dari John Mayer, Rosé Blackpink: Hidupku Lengkap!
Sembuhkan Patah Hati, Penggawa Timnas Inggris Liburan ke Yunani
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: