Yukinobu dan Gisel (photo/Instagram/yukinobu_de_fretes/gisel_la)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes. Sidang digelar secara virtual pada Selasa (13/7/2021).
"Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang.
Roberto merasa keberatan dengan vonis 9 bulan penjara tersebut karena PP (24) bukanlah orang yang pertama kali menyebarkan video syur Gisel-Nobu tersebut.
"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," kata Roberto.
Selain PP, terdakwa lainnya yang berinisial MN (22) juga divonis 9 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa.
Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN. MN sudah ditahan selama 8 bulan, sehingga dia hanya perlu menjalani hukuman sebulan lagi.
Tapi, jika tidak bisa membayarkan denda Rp50 juta, maka MN terpaksa harus mendekam hingga 3 bulan lagi di penjara.
Kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga, pesimis kliennya bisa membayarkan denda Rp50 juta tersebut karena berasal dari keluarga yang sederhana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: