Kategori Berita
Media Network
Rabu, 14 JULI 2021 • 09:14 WIB

Penyebar Video Syur 19 Detik Gisel-Nobu Divonis 9 Bulan Penjara

Author

Yukinobu dan Gisel (photo/Instagram/yukinobu_de_fretes/gisel_la)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes. Sidang digelar secara virtual pada Selasa (13/7/2021).

"Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang.

Roberto merasa keberatan dengan vonis 9 bulan penjara tersebut karena PP (24) bukanlah orang yang pertama kali menyebarkan video syur Gisel-Nobu tersebut.

"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," kata Roberto.

Selain PP, terdakwa lainnya yang berinisial MN (22) juga divonis 9 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa.

Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN. MN sudah ditahan selama 8 bulan, sehingga dia hanya perlu menjalani hukuman sebulan lagi.

Tapi, jika tidak bisa membayarkan denda Rp50 juta, maka MN terpaksa harus mendekam hingga 3 bulan lagi di penjara.

Kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga, pesimis kliennya bisa membayarkan denda Rp50 juta tersebut karena berasal dari keluarga yang sederhana.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penyebar Video Syur 19 Detik Gisel-Nobu Divonis 9 Bulan Penjara

Link berhasil disalin!