Sopir tewas tertimpa kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Instagram/cetul.22)
Kasus viral kecelakaan kerja seorang sopir truk yang tewas tertimpa kontainer di Jakarta Utara memasuki babak baru. Jajaran Satuan Reserse Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua tersangka tersebut berinisial RYZ dan BD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai hingga menyebabkan korban jiwa.
"RYZ berprofesi sebagai Foreman dan BD sebagai Operator ditetapkan sebagai tersangka karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
David menyebut tersangka RYZ saat itu lalai karena tidak berada pada posisinya saat detik-detik korban tertimpa kontainer saat proses bongkar muat.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta RYZ sebagai Foreman tidak berada di alat QCC 02 melainkan di alat QCC 03 palka 3," beber David.
Untuk tersangka BD disebut David juga lalai karena tetap menggerakkan alat bongkar muat yang padahal situasi di bawah sedang ramai lalu lalang truk kontainer.
"Operator sudah komunikasi dengan Foreman via HT, 'Bang jalur di bawah aman tidak?' dijawab Foreman 'dibawah banyak mobil lalu lalang', namun operator tetap menjalankan alat tersebut dengan alasan 'sudah biasa'," kata David.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Seperti diketahui, sebuah video viral di media sosial menampilkan kondisi oasca kecelakaan kerja di Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat, 9 Juli 2021 sore. Sebuah truk tampak ringsek pada bagian depan dan sang sopir tewas di tempat.
Truk tersebut diketahui ringsek akibat tertimpa kontainer yang pada saat itu sedang dalam posisi bongkar muat. Video pasca kecelakaan kerja itu sempat viral di media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: