Konferensi pers 4 kasus kriminal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk seorang reseptionis sekaligus terapis gay berinisial AS karena membunuh pelanggannya di sebuah apartemen di Kota Bekasi. Aksi pembunuhan bermula saat tersangka mengetahui pelanggannya terinveksi virus corona.
"Kejadian tanggal 7 Juli kemarin di Apartemen Grandika City Tower ada penemuan mayat di lantai 26 di Bekasi Timur, Kota Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Tersangka berhasil ditangkap empat hari setelah insiden ini. Tersangka ditangkap di Apartemen Grandika sebab, tersangka diketahui bekerja sebagai receptionis di apartemen tersebut.
Baca Juga: DPRD DKI Sebut Anies Telah Siapkan Anggaran Rp623 Miliar untuk Bansos
"Pelaku berhasil diamankan empat hari setelah kejadian tersebut. Tersangka ini pegawai receptionis di apartemen, pelaku ini berhasil ditangkap di kantornya sendiri," beber Yusri.
Kasus ini bermula saat korban memesan jasa pijat dan seks sesama jenis melalui sebuah aplikasi. Tersangka pun datang ke kamar apartemen korban sesuai pesanan di aplikasi tersebut.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku, pelaku ini punya kelainan seksual. Dia masuk dalam satu aplikasi bersama-sama dengan korban," kata Yusri.
Di dalam kamar apartemen, pelaku melihat alat swab dan mengetahui jika korban sedang dalam keadaan terpapar virus corona. Tersangka pun enggan memijit korban hingga cekcok terjadi.
"Saat akan melakukan melakukan pekerjaanya, si pelaku tahu korban Covid-19 sehingga ada niatan tidak mau melanjutkan pekerjaanya sehingga terjadi perkelahian dan pelaku berhasil cekik korban hingga meninggal dunia," ungkap Yusri.
Setelah korban tewas, pelaku mengambil harta benda korban dan melarikan diri. Polisi pun akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: