Penggerebekan ruko penimbunan obat Covid-19 (Instagram/polres_jakbar)
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, menggeledah sebuah ruko di kawasan Kompleks Pergudangan Kalideres, tepatnya di salah satu ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).
Penggeledahan berdasarkan dugaan bahwa ruko tersebut menimbun obat-obatan yang dibutuhkan oleh pasien Covid-19.
"Kami berada di salah satu ruko dimana terindikasi, kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan, ada indikasi penimbunan (obat)," kata Kapolres Metro Jakbar, Kombespol Ady Wibowo, dikutip dari Antara, Selasa (13/7/2021)
Dari hasil penggeledahan, rupanya ruko tersebut tidak hanya menimbun satu dua obat Covid-19, namun ada banyak jumlah obat yang disimpan dalam ruko tersebut.
Pelaku diduga menimbun obat agar harganya naik melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
"Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya untuk menaikkan harga dari harga eceran tertinggi," ujar Ady.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Joko Dwi Harsono menyebut obat-obatan itu ditemukan dalam jumlah ribuan dus.
Dalam penggerebekan ditemukan jenis obat Azithromycin 500 miligram (mg) sebanyak 730 boks, yang harga awalnya Rp1.700 per tablet diduga akan dinaikkan menjadi Rp3.350 per tablet.
Masih ada lagi obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT. ASA, di antaranya Paracetamol, dan obat lainnya.
Polisi saat ini memeriksa tiga orang saksi, yaitu YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang. Polisi juga akan memeriksa pihak terkait dan ahli.
Obat-obatan tersebut rencananya akan disebar pelaku ke berbagai wilayah Jabodetabek, serta kota-kota lain di Pulau Jawa.
"Ini rencana disebar ke wilayah Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan ya kami akan usut. Agar obat ini bisa sampai ke warga yang membutuhkan," kata Joko.
Kasus dugaan penimbunan obat-obatan pasien Covid-19 ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: