Dokter Lois Owien (jaket kuning) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoax berkaitan dengan Covid-19. Selain ditetapkan sebagai tersangka, dr Lois juga ditahan oleh Bareskrim.
Kabar mengenai penetapan status tersangka itu dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Kombes Agus menyebut pihaknya sudah menetapkan dr Lois sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Komjen Agus saat dihubungi wartawan, Senin (12/7/2021).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, dr Lois juga ditahan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim Polri.
"Dilakukan penahanan oleh penyidik," beber Agus.
Baca Juga: Dukung Vaksin Berbayar, PDIP: yang Gratis Tetap Ada
Sekedar informasi, dr Lois dikabarkan dilaporkan terkait pelanggaran UU nomor 4 tahun 1984 berkaitan dengan wabah penyakit. Laporan itu sendiri berkaitan dengan pernyataan dr Lois yang menyebut corona bukan virus.
Mabes Polri sendiri menyebut dr Luis sudah diamankan pada Minggu, 11 Juli 2021 kemarin. dr Luis diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya.
Polri menyebut dr Lois disinyalir melakukan penyebaran berita hoax berkaitan dengan virus corona. Dia juga membuat potensi keonaran akibat statemennya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: