Nia Ramadhani-Ardi Bakrie. (Instagram/@ramadhaniabakrie).
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan pihaknya tidak mengistimewakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus narkoba. Keduanya diperlakukan sama seperti tersangka-tersangka lainnya.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi. Hengki menyebut kedua tersangka diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami perlu meluruskan berbagai mis informasi yang selama ini terjadi bahwa ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka. Kami perlu meluruskan terkait tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya," kata Kombes Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Kombes Hengki kemudian membeberkan alasan kedua tersangka pada rilis pertama tidak dihadirkan. Dia menyebut pihaknya saat itu sedang melakukan pengecekan rambut tersangka.
"Saat rilis pertama saat itu tersangka sedang dibawa ke Wakesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik. Selain urine kami pastikan pemeriksaan rambut dan darah," beber Hengki.
Selanjutnya, Hengki menyebut pihaknya juga memberikan hak terhadap tersangka berkaitan dengan rehabilitasi. Hal ini sama dengan apa yang didapat tersangka-tersangka lainnya dalam kasus narkotika.
"Dalam Pasal 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba diwajibkan rehabilitasi, itu adalah kewajiban UU. Kemudian rehabilitasi bukan perkara tidak dilanjutkan, perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti akan divonis hakim dimana ancaman maksimal empat tahun," kata Hengki.
Seperti diketahui, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung pada 7 Juli 2021 yang lalu di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu. Sabu tersebut dimiliki oleh Nia.
Nia, Ardi dan seorang sopir berinisial ZN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasil tes urine ketiganya juga menyebutkan jika ketiganya positif mengkonsumsi sabu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: