Ilustrasi penganiayaan. (ANTARA/HO)
Dua warga Kecamatan Medan Johor ditangkap pihak kepolisian atas kasus penganiayaan terhadap seorang anggota polisi, yakni Bripda Usman Dalwi (22), yang terjadi di kawasan Kecamatan Medan, Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (9/7/2021).
"Pelaku yang diamankan itu berinisial AS (26) dan DK (24). Keduanya warga Kecamatan Medan Johor," kata Irwansyah.
Dijelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (25/6/2201).
Saat itu terjadi perseteruan antara korban dan pelaku yang dipicu rasa ketidaksenangan pelaku.
Kemudian, kedua pelaku menganiaya korban dengan memukul wajah dan badan korban menggunakan batu bata.
Akibatnya, korban mengalami luka pada pelipis kiri, luka memar di bagian leher, punggung dan kaki kanan.
Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.
"Kedua pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan itu kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Mereka lalu diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan selanjutnya," sambungnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: