Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 10 JULI 2021 • 08:54 WIB

Sumut Berlakukan Perpanjangan PPKM Mikro, Batasi Kegiatan Hanya Sampai Jam 5 Sore

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. (photo/ANTARA/HO)

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan Sumut memberlakukan perpanjangan PPKM Mikro mengacu Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/Ist/2021 tanggal 5 Juli 2021.

Dia menjelaskan, dengan perpanjangan PPKM Mikro tersebut maka kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, kafe, pedagang kaki lima diterapkan pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB. 

Sedangkan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

"Untuk zona merah diterapkan work from home (WFH) 75 persen, work from office (WFO) 25 persen. Selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen," katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/7/2021).

Panca menegaskan, untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro, Polda Sumut bersama Kodam I/BB akan terus menggelar operasi yustisi secara masif di seluruh jajaran.

"Kami akan tindak tegas pelanggar PPKM Mikro, dan ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran Covid-19."

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sumut Berlakukan Perpanjangan PPKM Mikro, Batasi Kegiatan Hanya Sampai Jam 5 Sore

Link berhasil disalin!