Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 07 JULI 2021 • 19:18 WIB

Alasan 2 Kantor di DKI Langgar PPKM Darurat: Biar Perusahaan Tetap Jalan

Alasan 2 Kantor di DKI Langgar PPKM Darurat: Biar Perusahaan Tetap JalanKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Satgas Gakkum PPKM Darurat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diketahui baru saja menindak dua perusahaan non esensial yang melanggar aturan PPKM Darurat. Polda Metro pun membeberkan alasan dua kantor tersebut melanggar aturan.

"Arahnya adalah supaya perusahaan tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Kombes Yusri meyebut keterangan itu didapat penyidik saat memeriksa pimpinan perusahaan tersebut. Padahal pimpinan perusahaan itu sudah mengetahui peraturan PPKM.

Baca juga: Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 Kewalahan, Jenazah Antre Dimakamkan

"Hasil pemeriksaannya mereka tahu soal PPKM darurat ini. Mereka akui kesalahan tetap memperkerjakan karyawan," beber Yusri.

Seperti diketahui, Satgas Gakkum PPKM Darurat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindak dua perusahaan bernama PT DPI dan LMI di Jakarta Pusat. Penindakan ini dilakukan lantaran dua perusahaan tersebut tetap beroperasi dengan normal selama masa PPKM Darurat berlangsung.

Dua perusahaan tersebut diketahui tidak masuk dalam kategori esensial maupun kritikal. Namun, perusahaan tersebut tetap beroperasi selayaknya perusahaan yang masuk dalam kategori esensial atau kritikal.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan CEO hingga Direktur Utama sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 14 ayat 1 junto 55, 56 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 

Artikel menarik lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Alasan 2 Kantor di DKI Langgar PPKM Darurat: Biar Perusahaan Tetap Jalan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!