Kolase foto Hakim PN Medan Jamaluddin dan istrinya; dan tauke emas Nasruddin dan istrinya. (Ist)
Kasus pembunuhan terhadap seorang suami yang dilakukan oleh selingkuhan istri kembali terjadi di Indonesia.
Yang teranyar menimpa Nasruddin alias Acik (44 tahun), seorang tauke emas di Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua.
Nasruddin dibunuh oleh M, yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan istrinya, Virgita Legina Hellu (25 tahun).
Dalam melancarkan aksinya, agar tidak tampak sebagai pembunuhan terencana, M dibantu tiga rekannya bermodus merampok Nasruddin, yang saat itu mengendarai mobil dalam perjalanan pulang bersama istrinya dari Jayapura menuju Arso.
Nasruddin dihabisi nyawanya di sekitar Holtekam, di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (28/6/2021).
Setelah nyawanya dihabisi, istrinya terlihat menangis histeris dan meminta pertolongan warga.
Momen saat istrinya, Virgita Legina Hellu, menangis dan meminta tolong, viral di media sosial.
"Suami saya...suami saya," kata Virgita sambil menangis meraung-raung.
Seorang warga yang tampak dalam video tersebut mencoba menenangkannya.
"Sabar ya, sabar ya, polisi sebentar lagi datang," kata warga tersebut.
Belakangan, lima hari setelah pembunuhan Nasruddin, tepatnya pada Sabtu (3/7/2021), Virgita diamankan oleh pihak kepolisian. Ia dijemput oleh jajaran Polres Enrekang dari rumahnya di Desa Tirowali, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Saat dijemput polisi, ia disoraki jiran tetangga dan warga setempat yang mengerumuni rumahnya. Warga bersorak dan menyebut ia pembunuh keji.
Kasus serupa sebelumnya menimpa Budiyantoro (38 tahun), pengusaha wajan di Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu.
Budiyantoro dibunuh oleh Nur Kholis (22 tahun), yang diketahui punya hubungan asmara dengan istrinya, Kusrini (30 tahun).
Saat itu, Budiyantoro sedang berhubungan badan dengan Kusrini di rumah mereka. Saat itulah Nur Kholis menjerat leher Budiyantoro dengan kawat dari belakang.
Budiyantoro mencoba memberontak, namun mulutnya kemudian disumpal oleh Kusrini.
Setelah memastikan Budiyantoro sudah tak bernyawa, Kusrini dan Nur Kholis lantas memakaikan kembali celana dalam, celana, dan baju ke tubuh Budiyantoro.
Mayat Budiyantoro lantas mereka bungkus dengan seprai dan diletakkan di garasi.
Hingga malam tiba, setelah memikirkan langkah selanjutnya, pukul 23.00 WIB masih di hari yang sama, Kusrini menyuruh Nur Kholis membuang mayat Budiyantoro. Kusrini meminjamkan mobil Toyota Innova miliknya kepada Nur Kholis untuk membuang mayat suaminya.
Diliputi kepanikan, Nur Kholis lantas membuang jasad Budiyantoro di selokan Selogedong di Kecamatan Sedayu.
Setelah membuang mayat Budiyantoro, Nur Kholis lantas pergi ke Kulonprogo. Pelat mobil ia copot dan kaca mobil ia pecahkan sedikit untuk mengesankan seolah-olah ia baru kecelakaan.
Namun, hal itu justru membuat ia dicurigai polisi. Ia pun disetop oleh polisi dari Satreskrim Polres Kulon Progo. Dari situlah, semua perbuatannya bersama Kusrini terbongkar.
Kepada polisi, Nur Kholis yang merupakan salah satu karyawan di pabrik wajan milik Budiyantoro, mengaku diancam akan dibunuh oleh Budiyantoro karena ketahuan sering menggoda Kusrini.
Nur Kholis mengaku bahwa Kusrinilah yang menyuruhnya menghabisi nyawa Budiyantoro. Meski demikian, belakangan Kusrini membantah dirinya sebagai otak pembunuhan suaminya.
Mundur ke belakang, pada 29 November 2019, hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, dibunuh oleh Jefry Pratama (42 tahun) yang tak lain adalah selingkuhan istrinya, Zuraidah Hanum.
Dalam melancarkan aksinya, Jefry turut dibantu oleh M Reza Fahlevi (29 tahun). Pembunuhan tersebut diotaki oleh Zuraidah, yang belakangan divonis hukuman mati oleh PN Medan.
"Ketiga orang terdakwa melakukan pembunuhan terhadap hakim tersebut, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Hakim Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim PN Medan yang memimpin sidang tersebut pada Rabu (1/7/2020) lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: