Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 04 JULI 2021 • 10:00 WIB

Resmi Tetapkan Harga Eceran 11 Obat Terapi Covid-19, Menkes Budi: Harap Dipatuhi!

Resmi Tetapkan Harga Eceran 11 Obat Terapi Covid-19, Menkes Budi: Harap Dipatuhi!Menteri Kesehatan Budi Gunadi. (FOTO ANTARA/Andi Firdaus)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19. Hal itu dikarenakan meningkatnya kebutuhan obat yang dianggap berpotensial dan sudah dipakai untuk menangani Covid-19.

Di sisi lain, menurut Budi, tingginya kebutuhan obat tersebut saat ini dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.

Maka, aturan tersebut diambil dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Minggu (4/7/2021).

Adapun 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :

1. Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (Injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l070 50 ml (Infus) Rp6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (Infus) Rp1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (Tablet) Rp1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (Infus) Rp95.400 per vial.

BACA JUGA: Anies Targetkan 8,8 Juta Warga Jakarta Divaksinasi Covid-19 Akhir Agustus

Budi menyebutkan bahwa kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi saat krisis kesehatan seperti ini dengan menimbun maupun menaikkan harga obat menjadi keprihatinan bersama.

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Resmi Tetapkan Harga Eceran 11 Obat Terapi Covid-19, Menkes Budi: Harap Dipatuhi!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!