Pemerintah menyebutkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada hari pertama atau Sabtu (3/7), berjalan lancar dan tertib.
"Dari berbagai laporan yang dihimpun dari lapangan hingga sore ini, pemberlakuan PPKM darurat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7) dikutip dari ANTARA.
Ia menuturkan apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut, maka pemerintah daerah dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi dan dapat segera melakukan intervensi untuk mengoreksi.
Baca juga: Mal di DKI Jakarta Tutup Sementara saat PPKM Darurat, Supermarket dan Apotek Boleh Buka
"Ingat, tindakan PPKM darurat ini untuk menyelamatkan nyawa. Perintah Presiden jelas, kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur," katanya.
Pemerintah mengingatkan kondisi Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Pasalnya, kasus terkonfirmasi positif per Sabtu ini tercatat mencatatkan rekor baru dengan 27.913 kasus. Sementara itu, tercatat 13.282 kasus sembuh dari COVID-19, sehingga angka kasus aktif mencapai 281.677 pasien.
"Kondisi tidak biasa ini memerlukan tindakan luar biasa. Penularan harus dikendalikan. Maka dari itu, telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah bawah monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga level kecamatan," katanya.
Jodi menambahkan sejumlah kegiatan yang diawasi terdapat dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Sementara indikator-indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan COVID-19 tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: