Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian. (photo/ANTARA/Munawar)
Sujadi alias Goh Pi Thiam, buronan terpidana kasus pemalsuan dokumen ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta kini telah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan seperti dilansir Antara, Senin (28/6/2021).
Sumanggar mengatakan kini buronan itu telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Medan.
Lebih lanjut lagi, buronan ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di sebuah gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso, Medan Labuhan, Senin (14/6/2021), sekira pukul 13.30 WIB.
"Terpidana tersebut ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Medan sejak tahun 2015," ujar Sumanggar.
Sebelumnya, terpidana Sujudi pada Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina, Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.
Bahwa Surat Pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593.83./102, tanggal 20 Mei 2011 yang diketahui Luran Titipan atas nama Eric Fadillah, STTP (foto copy yang dilegalisir, terlampir dalam berkas perkara.
Sedangkan Asli Buku Register Surat Keluar Tahun 2011 milik Kantor Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Atas kasusnya tersebut, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak pidana umum menggunakan surat palsu, Sujudi divonis melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: