Usai divonis empat tahun penjara perkara tes usap RS Ummi Habib Rizieq Shihab tanpa pikir panjang langsung mengajukan banding kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Aziz Yanuar kuasa hukum Habib Rizieq mengklaim kalau putusan tersebut menyakiti rasa keadilan dan memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap ulama.
"Kemenangan sejati adalah ketika kita tetap dalam kebenaran. Vonis ini sangat menyakiti rasa keadilan dan memperkuat dugaan kriminalisasi ulama dan pihak yang diduga berseberangan pendapat dengan penguasa," kata Aziz Yanuar melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada Edy Mulyadi melalui kanal Youtubenya Bang Edy Channel seperti yang dikutip Indozone, Kamis (24/6/2021).
Menurutnya jika konsisten penegakan hukum terkait kebohongan sebagaimana UU No.1 tahun 1946 pasal 14 dan 15.
"Maka kebohongan-kebohongan yang meresahkan lainnya harus juga diproses secara hukum," kata Azis.
Azis kemudian memaparkan empat poin kebohongan yang disiarkan ke publik yang juga harusnya diproses jika ingin konsisten melakukan penegakan hukum.
"Pertama kebohongan oknum pejabat yang beberapa waktu lalu mengatakan ivermektin sudah mendapat izin BPOM untuk pengobatan Covid-19 ternyata tidak benar dan dibantah BPOM," katanya.
Ini diduga sangat meresahkan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Faktanya tidak masalah dan tidak diproses hukum.
Pernyataan pejabat soal ivermektin dimaksudkan adalah Menteri Erick Thohir yang menyebut kalau obat tersebut sudah mendapatkan izin BPOM, walaupun kemudian Erick menarik kembali ucapannya.
"Kedua kebohongan oknum pejabat tahun 2020 lalu yang mengatakan tersangka kasus korupsi Harun Masiku 16 Januari 2020 belum ada di Indonesia," sebutnya.
Padahal faktanya Imigrasi menyebut kalau 7 Januari Harun Masiku sudah berada di Indonesia.
Katanya ini diduga kebohongan yang mebahayakan pemberantasan korupsi di Indonesia dan membuat gaduh karena ada elemen masyarakat seperti munculnya petisi dari warga negara yang meminta untuk memberhentikan pejabat tersebut. Faktanya itu tidak masalah dan tidak diproses secara hukum.
"Ketiga penguasa pernah mengatakan sejak tahun 2015 tidak pernah terjadi kebakaran hutan. Padahal data menunjukkan pada 2016 sampai 2018 telah terjadi kebakaran hutan lebih dari 30 ribu hektar lahan hutan. Ini jelas diduga merugikan pemberantasan Karhutla," sebutnya.
Keempat sebut Azis, penguasa pernah mengatakan total impor jagung 180 ribu ton, padahal data impr jagung pada 2018 sebesar 737.228 ton hampir lima kali lipat kebohongannya. Ini jelas diduga merugikan petani Indonesia. Namun ini tidak masalah dan tidak diproses secara hukum.
"Diduga masih banyak kebohongan publik yang menimbulkan keonaran dan keresahan yang tidak ada masalah apa-apa dan tidak diproses secara hukum," sebut Azis.
Dia kemudian menyimpulkan dari kasus tersebut, maka penegakan hukum yang tidak berkeadilan dan dugaan kriminalisasi ulama yang sangat kuat ini jelas musibah bagi keadilan bagi republik ini.
Azis juga menyinggung hakim dan jaksa yang terlibat dalam proses hukum Rizieq Shihab yang menurutnya sudah berlaku tidak adil.
"Sampai jumpa pada hakum dan jaksa serta pihak lain yang terlibat dalam ketidakadilan ini dalam pengadilan akhirat kelak. Insyaallah tidak akan lepas kita semua dari itu nanti," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: