Rian D'Masiv (Instagram @rianekkypradipta).
Rian D'Masiv baru saja membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya malam ini. Kasusnya sendiri berkaitan dengan tudingan terhadap dirinya yang disebut-sebut melakukan tindakan pelecehan seksual.
Laporan polisi itu sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/3117/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rian membuat sendiri laporan polisi tersebut.
"Kenapa saya harus melakukan ini, karena jujur saya sangat sedih dengan pemberitaan yang beredar di media," kata Rian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Rian sendiri diketahui melaporkan akun media sosial Twitter bernama dennysakrie. Akun tersebut ditudingnya menyebar isu dirinya melakukan pelecehan seksual.
Baca Juga: Rian D'Masiv Lapor Polisi Terkait Tudingan Lakukan Pelecehan Seksual
"Sebenernya kan saya kemaren kaget kan ya dengan Twitnya mereka melalui akun almarhum Yam itu juga saya cukup kaget. Akun itu yang akhirnya di retweet sama banyak orang dan akhirnya diberitakan dimana-mana," beber Rian.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Rian, Christian Simanjuntak membantah keras jika kliennya melakukan pelecehan seksual. Atas hal itu lah kliennya memilih membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
"Jadi terkait dengan apa yang sudah saudara Rian tadi sampaikan bahwa ada kejadian yang mana bukan dia lakukan, tidak pernah dia melakukan. Tetapi, itu menjadi pemberitaan yang sangat viral dan menyebabkan Rian merasa tercemar nama baiknya dan difitnah gitu," kaya Christian.
Sebelum membuat laporan polisi, Christian menyebut pihaknya sudah berkomunikasi dengan terduga pelaku. Bahkan, sempat ada penawaran mediasi di Mapolda Metro Jaya sebelum memutuskan untuk membuat laporan polisi.
"Hari ini Rian sudah mencoba menyelesaikan baik-baik mengundang untuk datang, kami tunggu sampai jam 16.00 jam 17.00 tidak hadir, akhirnya Rian memutuskan untuk 'oke bang kita buat laporan' dan sudah diterima oleh PMJ oleh Unit Siber," pungkas Christian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: