Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Pemerintah memutuskan untuk memperketat kembali aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Salah satunya adalah jam operasional restoran atau tempat makan.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, seluruh kegiatan tempat makan dibatasi hingga 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen pengunjung dine in atau makan di tempat.
“Ini untuk untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas, dan sisanya di take away ataupun di bawa pulang,” ucap Airlangga, Senin (21/6/2021).
“Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” tambahnya..
BACA JUGA: Menko Airlangga Klaim Sudah 31 Juta Masyarakat Indonesia Divaksin Covid-19
Selain itu, pemerintah juga mengatur jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall, yakni hingga pukul 20.00 WIB, dan kapasitasnya juga menurun menjadi 25 persen.
“Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mall ataupun pasar dan pusat perdagangan maksimal sampai dengan jam 20.00. Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” tandas Airlangga.
Airlangga pun menyebutkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mulai berlaku besok hingga dua minggu ke depan, yakni tanggal 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: