Sabtu (19/6/2021), Adi alias Gondrong (51) warga Dusun I Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang ditangkap aparat Polres Langkat atas tindakan pemerasan terhadap supir truk.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (19/6/2021).
Bram Chandra langsung memimpin tim gabungan bersama Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Sejahtera Imanuel Ginting SH menangkap pelaku.
Sebelumnya, pukul 02.00 WIB petugas mendapatkan laporan pemerasan dari korban Arman (39) warga Dusun VI Desa Danau Sijabat, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Dikatakan bahwa supir truk yang melintas di Padang Tualang sering menjadi korban pemerasan.
Sesampainya di TKP terpantau pelaku Adi alias Gondrong sedang meminta uang kepada supir truk di Dusun I Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang dan memegang besi bulat.
Kemudian, personel mengamankan pelaku dengan baran bukti sebuah pisau dari tangannya pada saat itu.
Ketika diinterogasi pelaku mengaku melakukan pemerasan untuk biaya keperluan sehari hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: