Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 19 JUNI 2021 • 10:19 WIB

Beda dengan Pernikahan Atta-Aurel, Pernikahan di Sukabumi Ini Malah Dibubarkan Petugas

Author

Petugas bubarkan pesta pernikahan di Cikakak (Dok. Satgas COVID-19 Kecamatan Cikakak)

Satgas Covid-19 Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, membubarkan acara pesta pernikahan salah seorang warga Kampung Ranji.

Pernikahan itu dibubarkan karena melanggar prokes Covid-19 dan Surat Edaran pencegahan penyebaran Covid-19.

"Pembubaran ini karena pesta pernikahan yang digelar di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak ini tanpa izin dan melanggar atau tak patuh protokol kesehatan," kata Kapolsek Cikakak Iptu Nandang Herawan, Jumat (18/6/2021).

Dilansir Antara, pesta pernikahan itu menyediakan hiburan organ tunggal, sehingga mengundang perhatian warga untuk berkerumun.

Polisi dan Satgas Covid-19 yang mendapat laporan, langsung mendatangi lokasi dan membubarkan pernikahan itu. Petugas mengimbau agar pesta disudahi dan tidak dilanjutkan lagi.

Warga yang berkerumun juga diminta segera membubarkan diri. Nandang mengatakan pembubaran sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi.

Salah satu poin SE itu adalah larangan kegiatan yang mengundang kerumunan seperti pernikahan, perpisahan, atau acara kenaikan kelas.

"Kami pun membawa pemilik pesta pernikahan itu ke Mapolsek Cikakak untuk dimintai keterangan, dan jika bersalah akan diberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 juga membubarkan acara kenaikan kelas di sebuah madrasah diniyah di Kecamatan Pelabuhanratu. Meski diprotes orang tua murid, petugas tetap tegas membubarkan acara

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Beda dengan Pernikahan Atta-Aurel, Pernikahan di Sukabumi Ini Malah Dibubarkan Petugas

Link berhasil disalin!