Pegawai Negeri Sipil (photo/ANTARA FOTO/Ahmad/ilustrasi)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang ASN untuk mengajukan cuti kerja yang berdekatan dengan hari libur nasional 2021.
"ASN itu sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID-19, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," katanya dalam konferensi pers secara virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat (18/6) dikutip dari ANTARA.
Peniadaan hak cuti kerja yang dimaksud, adalah larangan bagi ASN menjalani cuti kerja berturut-turut dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional atau biasa disebut dengan 'hari terjepit'.
Baca juga: Tegas! Anies Minta Seluruh Kegiatan di Jakarta Harus Tutup Jam 9 Malam: Tanpa Kompromi
"Yang dimaksud ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin, ini dilarang cari cuti hari lain saja," katanya.
Tjahjo mengatakan pemerintah telah menghilangkan istilah cuti bersama pada 2021 agar ASN dapat berkonsentrasi untuk kesehatan masyarakat.
"Sebagaimana arahan Presiden bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID-19," katanya.
Sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Tjahjo, masih merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.
"Bahwa surat edaran Menpan RB Nomor 67/2020 masih berlaku. Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan," katanya.
Tjahjo menambahkan masing-masing kementerian lembaga dan pemerintah perlu patuh pada ketentuan zona merah di wilayah setempat sesuai keputusan Satgas Penanganan COVID-19.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: