Mustafa al-Darwish, pemuda berusia 26 tahun menuai simpati setelah dieksekusi dengan cara dipenggal kepalanya oleh pemerintah Arab Saudi.
Dia dipenggal karena dianggap terlibat dalam gelombang protes anti-pemerintah.
Nama Mustafa al-Darwish (26 tahun) menuai simpati dari berbagai penjuru dunia usai dieksekusi dengan cara dipenggal kepalanya oleh pemerintah Arab Saudi, baru-baru ini.
Mustafa dipenggal karena dianggap terlibat dalam gelombang protes anti-pemeritah (Arab Springs) pada tahun 2011 dan 2012 silam, saat usianya masih 17 tahun.
Dilansir BBC, pihak berwenang Saudi mengatakan dia dituduh membentuk sel teror dan mencoba melakukan pemberontakan bersenjata.
Kantor berita Reuters memberitakan, al-Darwish juga dituduh mengganggu keamanan dengan membuat kerusuhan dan menabur perselisihan.
Baca selengkapnya: Sosok Mustafa al-Darwish, Pemuda yang Dipenggal Pemerintah Arab Saudi Hanya Karena Foto
Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial AHH lantaran menggunakan pelat nomor kendaraan palsu dan mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Mabes Polri.
Moment diamankannya pria tersebut tersebar luas di media sosial dan viral.
Dilihat Indozone, di akun Instagram @forumwartawanpolri, video viral tersebut diposting. Tampak polisi lalu lintas mengamankan pria yang mengaku sebagai anggota Mabes Polri.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan adanya hal tersebut. Insiden itu disebutnya terjadi pada Selasa, 15 Juni 2021 siang di ruas Jalan Tol Kuningan arah Semanggi, Jakarta.
"Kronologis kejadian kendaraan tersebut melaju dari arah Kuningan ke Semanggi berada di lajur tiga. Karena dicurigai menggunakan pelat nopol palsu lalu kita hentikan," kata Kombes Sambodo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Baca selengkapnya: Viral! Pria Ngaku Polisi Berdinas di Mabes Polri dan Pakai Pelat Palsu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: