Kategori Berita
Media Network
Selasa, 15 JUNI 2021 • 14:55 WIB

Tak Hanya Sunat Hukuman Jaksa Pinangki, Hakim Yusuf Juga Peringan Vonis Wahyu Setiawan

Hakim Muhammad Yusuf ringankan hukuman Jaksa Pinangki. (Foto/Istimewa/Antara)

Tak hanya membantu membuat ringan vonis hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Muhammad Yusuf yang merupakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga meringankan hukuman eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Saat Wahyu Setiawan divonis bersalah 6 tahun penjara dan hak politiknya dicabut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 28 Juni 2020.

Saat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat itu Muhammad Yusuf juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim di tingkat banding malah mengembalikan hak politk Wahyu Setiawan. Alasannya karena menghargai hak asasi manusia terhadap terdakwa.

Disamping itu hakim juga menilai terdakwa Wahyu Setiawan berjasa dengan mensukseskan Pemilu 2019.

Hakim Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.

Saat ini dia menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memiliki golongan sebagai Pembina Utama IV/e.

Kontorversi diskon hukuman Jaksa Pinangki

Pengurangan masa hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung (Kejagung) dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara menuai sorotan banyak pihak.

Sosok hakim Muhammad Yusuf merupakan Ketua Majelis bersama empat hakim lainnya memutuskan pengurangan hukuman Pinangki 'King Maker' kasus yang menjerat buronan Djoko Tjandra.

Diskon besar-besaran pengurangan vonis itu tertuang dalam tertuang dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Dalam situs resmi PT DKI Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6/2021), majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Pinangki terlalu berat.

Adapun putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Pertimbangan kurangi hukuman Jaksa Pinangki

Saat memutuskan perkara eks Jaksa Pinangki, majelis hakim juga melihat dari sisi kemanusiaan. 

Setidaknya ada lima alasan kenapa hakim memberikan diskon hukuman terhadap jaksa Pinangki.

Pertama dalam putusannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

"Sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu dia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," sebut kutipan putusan itu, Selasa (15/6/2021).

Alasan kedua vonis Pinangki disunat yakni karena Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tak Hanya Sunat Hukuman Jaksa Pinangki, Hakim Yusuf Juga Peringan Vonis Wahyu Setiawan

Link berhasil disalin!