Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Rita Juwita (RJ) ditahan oleh penyidik kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp1,1 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) Alinsyah di Tangsel, Kamis, menyatakan Rita melakukan kongkalikong dengan bendahara KONI Kota Tangsel Suharyo dalam memanipulasi laporan keuangan Tahun Anggaran 2019.
"Dari hasil pengembangan, ditetapkan satu tersangka lagi yaitu RJ yang menjabat sebagai Ketua KONI Tangsel. Modusnya memanipulasi laporan dana hibah KONI 2019 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih berdasarkan perhitungan inspektorat," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Setelah ditetapkan tersangka RJ langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Alasan penahanan karena RJ terindikasi melarikan diri dan ingin menghilangkan alat bukti.
Baca juga: Akan Laksanakan Latihan Resmi, 10 pesawat tempur TNI AU Mendarat di Lanud SMH Palembang
Alinsyah mengatakan penangkapan Ketua KONI berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik Kejari Tangsel dari kasus penangkapan bendahara KONI Suharyo pada Jumat (4/7).
Dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI itu, kata dia, RJ bertindak sebagai penanggung jawab anggaran dan tidak ada keterkaitan dalam Pilkada Tangsel.
Terkait kasus tersebut, pihak Kejari Tangsel juga telah memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tangsel sebagai saksi.
Sebelum dibawa ke Lapas Wanita, RJ mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna pink.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: