Kategori Berita
Media Network
Rabu, 09 JUNI 2021 • 21:02 WIB

Tergiur Hidup Foya-foya dan Mabuk, Pecatan Polisi Ini Nekat Jadi Spesialis Jambret HP

Ilustrasi jambret. (Foto: Istimewa)

HSR (29), eks anggota Polri ini diciduk jajaran Buser Polres Kupang Kota, NTT lantaran menjadi spesialis jambret ponsel. Setiap kali beraksi, HRS langsung menjual barang hasil curiannya dan digunakan untuk mabuk-mabukan.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menyebut kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan yang masuk ke Polres Kupang Kota terkait aksi penjambretan. Pelaku sendiri diketahui kerap menjambret dan melakukan tindakan kekerasan terhadap para korbannya yang melawan.

"Sebelumnya anggota Buser lebih dulu mengamankan penadah barang hasil jambret pelaku. Dari penangkapan itu, Tim mengembangkan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta keberadaannya di Kota Kupang," kata Kombes Krisna kepada Indozone, Rabu (9/6/2021).

Pada Selasa, 8 Juni 2021, polisi pun menangkap HRS di kediaman kekasihnya dan langsung dibawa ke kantor polisi. Saat diinterogasi, HRS mengakui sudah melakukan aksi penjambretan berulang kali di sejumlah lokasi.

"Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku. Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan pelaku," beber Krisna.

Modus tersangka sendiri dengan cara berpatroli menggunakan sepeda motor untuk mencari korban yang masih anak-anak maupun remaja. Sasarannya merupakan korban yang serang bermain hp dipinggir jalan.

Selain itu, kepada polisi, HRS mengaku setiap kali mendapat barang hasil curian, tersangka langsung menjualnya. Uang hasil penjualan barang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk foya-foya.

"Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya," kata Krisna.

BACA JUGA: Waduh, Lagi Asik Video Call, Perempuan di Percut Kehilangan Ponsel

Lebih jauh Kombes Krisna mengungkap jika tersangka ternyata merupakan pecatan dari Polri. Tersangka pernah terjerat kasus narkotika hingga dipecat oleh institusi Polri.

"Dia merupakan pecatan anggota Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu yang sempat tersandung kasus narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi," kata Krisna.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 365 KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tergiur Hidup Foya-foya dan Mabuk, Pecatan Polisi Ini Nekat Jadi Spesialis Jambret HP

Link berhasil disalin!