Kategori Berita
Media Network
Senin, 07 JUNI 2021 • 20:49 WIB

Draf Terbaru RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Bisa Dipidana 4,5 Tahun

Ilustrasi media sosial. (photo/Pexels/Tracy Le Blanc/ilustrasi)

Pemerintah saat ini tengah melakukan sosialisasi terhadap draf dari RUU KUHP terbaru. Salah satu pasal yang menjadi sorotan masyarakat, yakni tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

RUU KUHP terbaru membuka kemungkinan menjerat orang yang menghina presiden dan wakil presiden melalui media sosial dengan pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Hal tersebut tertuang di Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 219 tersebut berbunyi:

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikan bunyi pasal tersebut.

Kemudian, pada Pasal 218 ayat 2, menghina presiden serta wakil presiden yang tidak melalui media sosial bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun atau denda Rp200 juta. 

Baca juga: Sejak Pandemi, Pendaftar Haji Baru di Mataram Turun Hingga 50 Persen

Pasal 218 berbunyi:

Ayat 1: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat 2: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Dijelaskan pula pada pasal 220, bahwa pasal 219 dan 218 hanya bisa berlaku jika adanya aduan tertulis yang dibuat oleh presiden dan wakil presiden.

Pasal 220: 

Ayat 1: Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Ayat 2: Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Draf Terbaru RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Bisa Dipidana 4,5 Tahun

Link berhasil disalin!