Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan, sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki atau perempuan, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.
Ia menyatakan, pada kolom informasi jenis kelamin bagi transgender baik di kartu keluarga atau pada KTP elektronik tetap ditulis dengan status sesuai jenis kelamin aslinya laki-laki atau perempuan.
Para transgender akan tetap didata sesuai jenis kelamin aslinya. Namun, jika ada yang mengubah gender dari perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya, maka hal itu harus melalui proses yang diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni putusan pengadilan.
"Lihat di putusan pengadilannya," kata dia, di Jakarta, Senin (7/6) dikutip dari ANTARA.
Bagi kaum transgender, Dirjen Dukcapil mengingatkan mereka agar mengisi administrasi kependudukan tetap mencantumkan informasi yang sebenar-benarnya.
"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," kata dia.
Baca juga: Sejak Pandemi, Pendaftar Haji Baru di Mataram Turun Hingga 50 Persen
Menurut dian, KK dan KTP elektronik ituitu memiliki fungsi penting bagi masyarakat, dan data kependudukan yang ada di dalamnya tentunya harus benar dan akurat.
"Dengan memiliki KK dan KTP elektronik maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain" katanya.
Ia mengatakan setiap warga akan mendapatkan layanan yang sama dalam pendataan, perekaman, pencetakan adminduk. Praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik, apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.
"Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP elektronik kaum disabilitas," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: