Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 03 JUNI 2021 • 17:10 WIB

Korupsi Masker Dinkes Banten, 20 Pejabat Eselon III & IV Mundur, Ngaku Diintimidasi Kadis

Korupsi Masker Dinkes Banten, 20 Pejabat Eselon III & IV Mundur, Ngaku Diintimidasi KadisKolase foto Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti dan masker (Antara)

Pandemi COVID-19 telah banyak menyusahkan masyarakat dan tenaga kesehatan. Selain aktivitas menjadi terbatasi, masyarakat dan tenaga kesehatan diminta memakai masker sebagai bagian dari protokol kesehatan.

Namun, keharusan memakai masker ternyata dimanfaatkan oleh oknum-oknum di pemerintahan untuk melakukan korupsi.

Seperti yang diduga dilakukan Lia Susanti, pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, yang dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan masker.

Lia Susanti kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Lia, bersama tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus, diduga melakukan mark up pengadaan masker untuk tenaga kesehatan senilai Rp3,3 miliar.

Masker yang seharusnya berharga Rp70 ribu, di-mark-up menjadi Rp220 ribu dengan total pengadaan 15 ribu masker.

Buntut dari penetapan Lia sebagai tersangka, 20 pejabat eselon III dan eselon IV di Dinas Kesehatan Banten, mengundurkan diri berjamaah.

Mereka kecewa terhadap Kepala Dinas Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti yang menurut mereka tidak memberikan perlindungan hukum terhadap Lia Susanti dalam kasus ini.

Padahal menurut mereka, selama ini Lia Susanti bekerja sesuai arahan Kepala Dinas. 

Dalam surat penguduran diri mereka yang bermeterai 10 ribu, ada dua alasan utama yang mereka sampaikan, yakni: 

1. Selama ini kami sudah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala dinas kesehatan yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat kami bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan. 

2. Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan COVID-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah kepala dinas kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, kami merasa kecewa dan sedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.

Pernyataan sikap 20 pejabat Dinas Kesehatan Banten yang mengundurkan diri.

Pernyataan sikap tersebut ditulis pada 26 Mei 2021 dan ditujukan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.

Merespons pengunduran diri mereka, Gubernur Banten Wahidin Halim mengancam akan memberi sanksi berupa pemecatan, karena sikap mereka dinilai tidak bisa ditoleransi di tengah-tengah Pandemi COVID-19.

Menurut Wahidin, apa yang dilakukan oleh 20 orang pejabat tersebut, sama dengan melarikan diri dari tugas.

“Saya mengerti situasi keprihatinan para staf, eselon III dan IV dengan ditahannya saudara Lia. Saya kira bentuk solidaritas ini bisa dipahami, namun masalah hukum ini sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten. Dan kita harus memberikan kepercayaan kepada kejaksaan. Dan tentunya sebagai pimpinan saya juga prihatin,” kata Wahidin.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bante mulai melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan terhadap 20 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan Banten yang mengundurkan diri tersebut.

Pemeriksaan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar, sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Banten serta sebagai ketua pembina aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut di Pendopo Gubernur Banten di Serang, Rabu.

Sejumlah pejabat Dinkes masuk satu per satu untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 08:00 WIB. Pemeriksaan para pejabat tersebut dilakukan secara tertutup dan dijaga ketat oleh pihak Pengamanan Dalam (Pamdal) Pendopo Gubernur Banten.

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan pihaknya memanggil para ASN tersebut dalam rangka memintai keterangan dan klarifikasi terkait dengan dasar pengunduran diri mereka dari jabatannya di Dinkes Banten.

Komarudin mengatakan, tahapan klarifikasi akan menentukan apakah para pejabat Dinkes Banten itu pantas diberhentikan dari jabatan atau bahkan dipecat setelah kompak mengundurkan diri saat pemerintah sedang menghadapi pandemi COVID-19.

"Pemecatan itu salah satu opsi, masih dikembangkan juga opsi lain hari ini diputuskan soal itu," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Artikel Menarik Lainnya:

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Korupsi Masker Dinkes Banten, 20 Pejabat Eselon III & IV Mundur, Ngaku Diintimidasi Kadis

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!