Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti. (Antara)
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti kabur saat ditanya wartawan perihal kasus korupsi pengadaan masker di instansinya, yang berujung mundurnya 20 pejabat yang diduga atas intimidasi dari dirinya.
Video yang merekam Ati saat kabur dari cecaran wartawan viral di media sosial.
Ati kabur dari wartawan usai mengikuti rapat bersama Komisi V DPRD Banten di Gedung DPRD Banten, Kamis (3/6/2021).
Ati yang memakai batik warna putih motif hitam, bahkan sampai bingung mencari jalan keluar saking paniknya.
"Bu, gak ada jalan di sini, Bu," kata seorang wartawan memberitahunya saat ia salah jalan.
Saat dicecar wartawan, Ati bahkan sampai menelepon Sekretaris Daerah Banten, meminta pertolongan.
Ditanya apa saja yang dibahas, bagaimana soal intimidasi, serta bagaimana kasus korupsi di dinasnya, Ati tak mau menjawab dan bahkan menutup telinganya dari pertanyaan wartawan.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bante mulai melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan terhadap 20 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan Banten yang mengundurkan diri tersebut.
Pemeriksaan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar, sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Banten serta sebagai ketua pembina aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut di Pendopo Gubernur Banten di Serang, Rabu.
Sejumlah pejabat Dinkes masuk satu per satu untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 08:00 WIB. Pemeriksaan para pejabat tersebut dilakukan secara tertutup dan dijaga ketat oleh pihak Pengamanan Dalam (Pamdal) Pendopo Gubernur Banten.
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan pihaknya memanggil para ASN tersebut dalam rangka memintai keterangan dan klarifikasi terkait dengan dasar pengunduran diri mereka dari jabatannya di Dinkes Banten.
Komarudin mengatakan, tahapan klarifikasi akan menentukan apakah para pejabat Dinkes Banten itu pantas diberhentikan dari jabatan atau bahkan dipecat setelah kompak mengundurkan diri saat pemerintah sedang menghadapi pandemi COVID-19.
"Pemecatan itu salah satu opsi, masih dikembangkan juga opsi lain hari ini diputuskan soal itu," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengancam 20 pejabat yang mengundurkan diri tersebut diberi sanksi berupa di-nonjob-kan bahkan dipecat karena sikap mereka dinilai tidak bisa ditoleransi di tengah-tengah Pandemi COVID-19.
Menurut Wahidin, apa yang dilakukan oleh 20 orang pejabat tersebut, sama dengan melarikan diri dari tugas.
“Saya mengerti situasi keprihatinan para staf, eselon III dan IV dengan ditahannya saudara Lia. Saya kira bentuk solidaritas ini bisa dipahami, namun masalah hukum ini sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten. Dan kita harus memberikan kepercayaan kepada kejaksaan. Dan tentunya sebagai pimpinan saya juga prihatin,” kata Wahidin.
Untuk diketahui, 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan Banten mengundurkan diri dengan pernyataan sikap bermeterai 10 ribu. Dalam pernyataan sikap itu, ada dua yang mereka sampaikan, yakni:
1. Selama ini kami sudah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala dinas kesehatan yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat kami bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan.
2. Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan COVID-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah kepala dinas kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, kami merasa kecewa dan sedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.
Pernyataan sikap tersebut ditulis pada 26 Mei 2021 dan ditujukan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: