Ilustrasi pelat khusus buat anggota DPR. (Instagram/Marco.ahmed5).
Pelat khusus untuk anggota DPR RI sudah mulai digunakan. Lantas, dengan pelat khusus tersebut bisa digunakan untuk bebas tilang?
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkap banyaknya kendaraan anggita DPR yang kerap bertindak seenaknya di jalan. Polisi pun dikatakan sungkan untuk menindak kendaraan tersebut.
"Infonya banyak anggota DPR yang seenaknya di jalan raya," kata Djoko saat dihubungi Indozone, Jumat (21/5/2021).
BACA JUGA: Wacana Anggota DPR Punya Pelat Khusus Dinilai Rentan Penyalahgunaan
Djoko menyebut adanya pelat khusus itu agar anggota DPR mudah dipantau. Namun, terkait hubungan dengan penindakan di jalan, polisi disebutnya sungkan menindak kendaraan yang ditumpangi anggota DPR meskipun tanpa menggunakan pelat khusus.
"Bukan sekedar dipantau, apakah polisi masih punya nyali untuk menilang anggota DPR yang melanggar lalu lintas itu setelah ada TNKB baru? Saat ini polisi masih sungkan menindak kendaraan anggota DPR," beber Djoko.
Lebih jauh Djoko menyebut pada dasarnya tidak ada kaitannya antara pelat khusus anggita DPR dengan penindakan di jalan raya yang dilakukan oleh polisi.
"Mau ganti atau tidak TNKB tidak ada hubungannya dengan ketertiban dan nyali Polantas," pungkas Djoko.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: