Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 15 MEI 2021 • 09:31 WIB

Gubernur Anies Larang Warga Tak Ber-KTP Jakarta Masuk Tempat Wisata di DKI

Author

Gubernur Anies Larang Warga Tak Ber-KTP Jakarta Masuk Tempat Wisata di DKIKiri: Gubernur Anies (ANTARA FOTO/ Reno Esnir) / Pasar Malam BKT, Jakarta Timur (ANTARA FOTO/Paramayuda)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga yang tidak mempunyai Kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta memasuki tempat wisata yang ada di Ibu Kota, hingga Minggu (16/5/2021).

"Tempat wisata itu dibatasi jumlah pengunjung 30 persen dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sampai dengan tanggal 16 Mei (Minggu)," ujar Anies, dikutip dari Antara, Sabtu (15/5/2021).

Anies menekankan akan menegur pengelola tempat wisata yang ketahuan menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta.

"Tidak boleh itu (menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta), yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Nanti saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu. Harus warga DKI," tutur Anies.

Tempat wisata baru dibolehkan lagi menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah 16 Mei 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Gubernur Anies Larang Warga Tak Ber-KTP Jakarta Masuk Tempat Wisata di DKI

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!