Kategori Berita
Media Network
Selasa, 11 MEI 2021 • 20:52 WIB

75 Pegawai Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Ketua KPK Sewenang-wenang

Penyidik KPK Novel Baswedan menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang penonaktifan 75 pegawai merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Novel diketahui termasuk dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (11/5) dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.

Baca juga: Terjadi Aksi Penembakan di Sekolah Rusia, Tewaskan Guru dan Pelajar

"Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," ujar dia.

Ia pun mengatakan permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi dan menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.

"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

75 Pegawai Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Ketua KPK Sewenang-wenang

Link berhasil disalin!