Pengumuman penutupan Masjid Kampung Baru. (ANTARA Foto/Datuk Mansyur Usman)
Pemerintah Malaysia menutup dua masjid di Wilayah Kuala Lumpur karena teridentifikasi dalam daftar Sistem Hotspots Identification For Dynamic Engagement (HIDE) sebagai lokasi beresiko penularan kasus Covid-19.
"Kami telah menerima perintah dari Bagian Pengurusan Masjid Kantor Agama Islam Wilayah Persekutuan untuk menutup Masjid Jamek Kampung Baru dan Masjid Saidina Abu Bakar As-Siddiq Bangsar," ujar Takmir Masjid Kampung Baru, Datuk Mansyur Usman dikutip Antara, Senin (10/5/2021).
Dia menerangkan, dalam surat arahan tersebut disampaikan berdasarkan pernyataan pers Menteri Senior Pertahanan pada 8 Mei 2021 premis atau lokasi yang terdaftar dalam HIDE di persekutuan Kuala Lumpur, karena teridentifikasi sebagai lokasi berisiko penularan Covid-19 ditutup selama hari.
Baca Juga: Penembakan di Colorado-Amerika Serikat, 7 Orang Dilaporkan Tewas
Presiden Komunitas Aceh di Malaysia itu pun menjelaskan, Masjid Jamek Kampung Baru ditutup tiga hari mulai Minggu siang (9/5/2021) hingga Selasa (11/5/2021).
Sementara itu jamaah Surau Ar-Rehlah Pimpinan Ranting Istimewa Muhammadiyah (PRIM) Kampung Baru yang biasanya melakukan Salat Tarawih berjamaah memilih hanya melakukan sampai Salat Isya saja.
"Kami di Kampung Baru cuma sholat Isya saja. Mau melanjutkan Tarawih tidak berani sebab Masjid Jamek Kampung Baru tutup," ujar pengurus PRIM Kampung Baru, Takhsis Anshori.
Sedangkan, Dewan Kesejahteraan Masjid Baitul Ilmi Sekolah Indonesia Kuala Lumpur di Jalan Tun Ismail membuka kembali Salat Tarawih setelah sehari sebelumnya ditutup.
"Harap memperhatikan protokol kesehatan. Check suhu dan scan MySejahtera sebelum memasuki hall. Bagi yang merasa kurang sehat mohon untuk tetap di rumah," tulis pengumuman tersebut.
Sedangkan Surau Ar-Rahman di lantai 2 Gedung World Trade Center (WTC) Jalan Putra Kuala Lumpur masih dibuka untuk jamaan Salat Isya dan Tarawih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: