Pencuri uang pasien COVID-19 di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Sumatera Utara, yang sempat viral di media sosial, kini telah berhasil ditangkap polisi.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, pencuri tersebut diketahui berinisial SW (40 tahun) warga Jalan Ngalengko, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Pelaku kami tangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya pada Senin, 3 Mei 2021," kata Arifin, seperti dilansir Antara, Selasa (4/5/2021).
Dari hasil interogasi, SW mengaku nekat mencuri uang korban yang bernama Ilham yang saat itu dirawat sebagai pasien COVID-19, untuk membayar sewa rumah.
"Pelaku mengambil uang milik korban senilai Rp2,7 juta dari dalam tas korban yang berada di atas meja tak jauh dari tempat tidur korban," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) angka ke (3) Subs pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pencurian di ruang isolasi COVID-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Sumatera Utara, terjadi pada Kamis (22/4/2021). Aksi tersebut viral di media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: