Detik-detik video saat Munarman ditangkap polisi. (Ist)
Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) Polri akhirnya sudah resmi menetapkan Munarman sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan terorisme.
"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Ramadhan mengatakan gelar perkara sudah dilakukan Densus 88 sebelum tanggal 20. Gelar perkara itu pun tidak hanya dilakukan satu kali oleh penyidik.
Baca Juga: MKD DPR Dampingi KPK Geledah Ruangan Azis Syamsuddin
"Gelar perkara di tanggal 20. Gelar perkara tersebut menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka. Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali," beber Ramadhan.
Seperti diketahui, Densus 88 AT Polri mengamankan eks Sekum FPI Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa, 27 April 2021 sore. Munarman diduga berperan menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.
Pasca diamankan, Densus 88 menggeledah kediaman Munarman di Tangsel. Densus juga menggeledah markas eks organisasi FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan di markas FPI, Densus menemukan cairan TATP yang bisa dijadikan bahan baku pembuatan bahan peledak. Eks kuasa hukum FPI sendiri menyebut cairan itu hanya digunakan untuk membersihkan toilet.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: