Kategori Berita
Media Network
Jumat, 23 APRIL 2021 • 09:32 WIB

Fakta Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Jadi Tahanan KPK, Kecerdasan di Atas Rata-rata

Author

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju memakai rompi tahanan KPK (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mencoreng nama KPK. Penyidik KPK itu kini malah berseragam oranye khas tahanan KPK.

Stepanus diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Padahal, Stepanus adalah orang cerdas. Dia masuk ke KPK pada 1 April 2019 dengan hasil tes di atas rata-rata.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik Stepanus Robin Pattuju bergabung ke KPK sejak 1 April 2019 dengan hasil tes menunjukkan di atas rata-rata.

"Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut. Potensi di atas rata-rata di atas 100 persen, yaitu di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak masalah," ujar Firli, Kamis (22/4/2021), malam.

Namun, kurangnya integritas pada diri Stepanus membuatnya tergoda uang suap dari Syahrial terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

"'Corruption equal to power plus authority minus integrity'. Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa memperkuat integritas," lanjut Firli.

Kini, Stepanus bersama Syahrial dan pengacara bernama Maskur Husain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Syahrial menyiapkan uang Rp1,5 miliar agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali transfer dan juga ada pemberian uang tunai. Total Stepanus menerima uang suap Rp1,3 miliar.

Setelah uang diterima, Stepanus memastikan kepada Syahrial bahwa kasusnya tidak akan ditindaklanjuti. Kemudian, uang suap itu dibagi kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

KPK menduga "klien" Stepanus bukan hanya Syahrial saja, namun ada juga dari pihak lain. KPK juga akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," kata Firli.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Fakta Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Jadi Tahanan KPK, Kecerdasan di Atas Rata-rata

Link berhasil disalin!