Cuplikan video emak-emak masuk jalan tol pakai motor. (photo/Instagram/@dashcamindonesia)
Menangggapi video viral emak-emak yang masuk tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad kembali menegaskan mengenai larangan kendaraan roda dua atau motor melintasi jalan tol karena hal tersebut sebenarnya membahayakan.
General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah mengatakan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara roda dua yang masuk dan menggunakan jalan tol. Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," ujar Nasrullah di Jakarta, Rabu (21/4) dikutip dari ANTARA.
Sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian serupa, Jasa Marga menempatkan petugas keamanan 24 jam di semua GT, dan bersiaga untuk memantau situasi dan kondisi GT agar tetap aman dan kondusif. Selain itu, Jasa Marga juga telah memasang rambu-rambu informasi larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol.
Baca juga: Gak Nyangka! Tampak Cantik dan Imut, Orang di Foto Ini Ternyata Pria Berusia 53 Tahun
Sebelumnya beredar video kendaraan bermotor roda dua masuk jalan tol di media sosial.
Setelah mengetahui adanya video tersebut, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider pengoperasian jalan tol, mengidentifikasi lokasi kejadian dan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
Berdasarkan pengecekan, diketahui kendaraan bermotor roda dua tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa (20/4) pukul 17.01 WIB.
Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof Dr Ir Soedijatmo Bismarck Purba, juga menambahkan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: