Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Instagram/ahmadsahroni88)
Pengeroyokan terjadi kepada anggota Brimob dan Kopassus oleh orang tidak dikenal (OTK) di kawasan Jalan Falatehan I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akibat kejadian tersebut, anggota Brimob tewas dan anggota Kopassus mengalami luka.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga peristiwa pengeroyokan oleh OTK kepada anggota Brimob dan Kopassus tersebut sangat kuat dengan aroma provokasi. Ia mendesak aparat kepolisian untuk dapat mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Kuat sekali aroma agenda provokasi di rangkaian peristiwa ini. Sehingga selain tentu meminta polisi mengusut tuntas kasus ini,” ujar Sahroni saat dihubungi Indozone, Selasa (20/4/2021).
Politisi Partai NasDem ini menghimbau kepada anggota Polri dan TNI tidak tersulut emosinya usai adanya peristiwa provokasi tersebut.
“Saya juga sangat-sangat meminta Polri dan TNI untuk tidak terpancing emosinya dengan provokasi seperti ini. Hal ini penting juga untuk diingatkan ke para anggota di bawah,” tegasnya.
Selain itu Sahroni menduga ada agenda sistematis untuk mengganggu stabilitas negara melalui peristiwa penikaman kepada anggota Brimob dan Kopassus tersebut.
“Ada agenda sangat sistematis untuk mengganggu stabilitas negara,” tandasnya.
Seperti diketahui, sebuah video tersebar di media massa menampilkan aksi pengeroyokan. Pengeroyokan itu disebut-sebut terjadi di kawasan Jalan Falatehan I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: AHY Layangkan Somasi, Begini Kata Kubu Moeldoko
Korban dari insiden ini antara lain anggota Brimob dan Kopassus. Disebut-sebut, pelaku pengeroyokan bukanlah dari kesatuan Polri maupun TNI.
Polda Metro Jaya sendiri menyebut kasus itu sudah diambil alih oleh pihaknya. Saat ini, polisiasih fokus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
"Sekarang masih kita periksa saksi-saksi, masih didalami," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: