Kementerian Agama angkat suara soal pelaksanaan ibadah salat tarawih kilat yang viral di media sosial dan menyatakan bahwa hal tersebut bukan alasan dalam mempersingkat waktu untuk mencegah penularan COVID-19.
Kemenag meminta umat Muslim tidak melanggar segala kaidah dan kaifiat salat karena alasan ingin mempersingkat waktu salat di tengah pandemi COVID-19.
"Betul, dianjurkan mempersingkat waktu di rumah ibadah untuk mencegah penularan COVID, namun bukan berarti boleh melanggar segala kaidah dan kaifiat shalat," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Muhammad Fuad Nasar, dikutip dari Antara, Senin (19/4/2021).
Fuad mengatakan dalam melaksanakan ibadah baik di masjid, musala, pesantren, atau di mana saja, harus dilakukan secara tertib dan khusyuk. Dengan begitu kualitas ibadah tidak akan berkurang.
Ia pun meminta praktik ibadah seperti shalat tarawih berjamaah secara kilat yang sempat menjadi berita dan viral, sebaiknya diperbaiki.
"Salat tarawih bukan sekadar formalitas dalam rangka mengisi malam Ramadhan, tetapi sebuah rangkaian ibadah sunah yang sangat dianjurkan dan penuh kemuliaan. Ibadah shalat harus dinikmati dan diresapi arti setiap bacaan yang diucapkan," kata dia.
Menurutnya, Ramadhan merupakan bulan ibadah, dakwah, dan syiar Islam. Momentum ini mesti dimaksimalkan untuk lebih mengintimkan diri dengan Sang Pencipta.
Di samping itu, Ramadhan juga harus menjadi medium dalam mengenalkan ibadah yang berkesan bagi anak-anak seperti saat pelaksanaan tarawih, maupun witir kepada anak-anak.
"Ramadan adalah bulan ibadah, dakwah dan syiar Islam. Mari kenalkan Islam secara baik dan berkesan kepada anak-anak kita dan saudara-saudara kita yang belum taat beribadah, melalui pelaksanaan ibadah ramadhan seperti tarawih dan witir di masjid dan musala," katanya.
Sebelumnya, viral diperbincangkan soal shalat tarawih kilat di Indramayu, Jawa Barat, lewat media sosial. Dalam pelaksanannya, salat tarawih 23 rakaat tersebut selesai dalam waktu 6 menit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: