Video viral Jozeph Paul Zhang (Youtube/Jozeph Paul Zhang)
Jozeph Paul Zhang kini menjadi buronan Polri dan interpol karena diduga melakukan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina agama Islam. Dari penelusuran pihak imigrasi, pria yang mengaku pastor itu bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.
“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018,” demikian keterangan Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakar, Senin (19/4/2021).
Imigrasi telah menyerahkan data tersebut kepada pihak Bareskrim Polri untuk mempermudah penyelidikan terkait Jozeph Paul Zhang. Beberapa fakta terkuak mengenai keberadaan sosok terduga penista agama tersebut, mulai dari Hongkong sampai Jerman.
"Polri segera melakukan langkah kordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," ujar Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat dikonfirmasi Indozone, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Dul Jaelani Dinilai Mirip Ahmad Dhani Gegara Berjenggot: Copy Paste Pak Dhe Waktu Muda
Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan kepolisian luar negeri alias interpol dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada. Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus, dikutip dari Antara.
Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan memasukkan Jozeph ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.
"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," kata Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: