Kategori Berita
Media Network
Senin, 12 APRIL 2021 • 13:47 WIB

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR dan Diberi H-7 Sebelum Idul Fitri

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (photo/Instagram/@idafauziyahnu)

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengingatkan semua pelaku usaha atau perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 tepat waktu. Sebab pemberian THR tepat waktu sangat penting dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari besar keagamaan.

"Pemberian THR itu diberikan H- 7 sebelum pelaksanaan (Idul Fitri 1442 Hijriah)," ujarnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).

Ida menambahkan, pemberian THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan. Pemberian THR itu paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016.

Untuk itu, Ida berharap agar semua pengusaha atau perusahaan di Tanah Air mematuhi aturan tersebut. Perusahaan wajib membayar THR secara tepat waktu dan dibayar penuh tanpa ada pemotongan.

"Kami mohon kerja sama kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada buruh sesuai peraturan," tambahnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR dan Diberi H-7 Sebelum Idul Fitri

Link berhasil disalin!