Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 10 APRIL 2021 • 14:38 WIB

Langkah Cerdas Kubu Moeldoko, Gugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri

Kubu Moeldoko gugat AD/ART Partai Demokrat. (photo/ANTARA FOTO/Endi Ahmad)

Kubu Moeldoko menggugat AD/ART kongres V Tahun 2020 Partai Demokrat AHY ke Pengadilan Negeri (PN) karena dinilai menyalahi UU Parpol. Gugatan ini dilayangkan pasca hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara ditolak Kemenkumham.

Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (Sudra), Fadhli Harahab, menilai apa yang dilakukan kubu Moeldoko merupakan langkah cerdas dan cukup beralasan.

Sebab, dalam penyusunan AD/ART 2020 itu ditenggarai adanya niatan menjadikan Demokrat sebagai parpol milik keluarga. Terlebih, tercetus kabar kubu AHY telah mendaftarkan lambang dan nama partai ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

"Kalau AD/ART itu benar adanya tentu saja sangat tidak baik bagi internal PD sendiri. Ruang kebebasan sebagai roh demokrasi akan tertutup, sehingga yang terjadi adalah eksklusivitas," ujarnya, Sabtu (10/4/2021).

Dalam AD/ART Partai Demokrat 2020 disebutkan, posisi Majelis Tinggi memiliki wewenang besar dalam mengambil keputusan, termasuk soal KLB. Di saat bersamaan, posisi penting di struktur partai diisi oleh keluarga dan loyalis SBY (Ketua Majelis Tinggi). 

"Kalau dilihat dari wewenang dan komposisi struktural partai, sinyalemennya cukup kuat ada upaya untuk menjadikan PD partai milik keluarga yang lain bisa disebut ngontrak," tuturnya. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Langkah Cerdas Kubu Moeldoko, Gugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri

Link berhasil disalin!