Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh anggota polisi terhadap laskar FPI atau unlawful killing diketahui menghasilkan empat rekomendasi dari Komnas HAM ke Polri. Mabes Polri sendiri diketahui juga baru melaksanakan satu empat rekomendasi itu.
Bareskrim Polri sendiri sudah menjalankan satu rekomendasi Komnas HAM dengan mengusut kasus unlawful killing. Bahkan, tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Lantas, bagaimana nasib tiga rekomendasi Komnas HAM ke Polri lainnya? Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan jika pihaknya akan menjalankan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM ke Polri.
"Tentunya Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, proses sedang berjalan," kata Kombes Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Ramadhan menyebut penyidik dari Bareskrim Polri tentunya akan mendalami semua rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.
"Nanti akan dilakukan pendalaman penyidikan oleh penyidik, kita tunggu prosesnya," beber Ramadhan.
Baca Juga: Dilamar Kekasihnya yang Menderita Kanker Otak, Pesepak Bola Wanita Ini Menangis Terharu
Sekedar informasi, Komnas HAM diketahui sempat melakukan investigasi dalam kasus ini. Hasilnya, Komnas HAM memberikan rekomendasi untuk Polri.
Berikut empat rekomendasi dari Komnas HAM untuk Polri:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: